Macam Macam Air Yang Terdapat Dalam Ilmu Fiqih
Air merupakan sumber daya alam yang sangat di butuhkan bagi manusia khusunya bagi umat muslim. Karena selain digunakan untuk keperluan duniawi seperti mandi, minum dan lain sebagainya umat muslim juga menggunakan air untuk thaharah atau bersuci entah itu dari hadats ataupun dari najis.
Namun air yang di gunakan untuk bersuci tidaklah sembarang air, terdapat air air khusus dengan hukum hukum khusus pula. Maka dari itu kita sebagai muslim wajib mengetahui air apa saja yang bisa atau syah digunakan untuk thaharah atau bersuci.Langsung saja di bawah ini saya akan menjelasakan secara rinci dan mudah mudahan bisa sobat pahami.
Pembagian air dalam ilmu fiqih
Dalam ilmu fiqih, macam macam air terbagi menjadi 2 bagian. Pertama menurut tempat asalnya air kedua menurut hukumnya air. Mari kita rinci...Pembagian air menurut tempat asal air
1. Air hujan2. Air embun
3. Air es
4. Air laut
5. Air sumur
6. Air sungai
7. Air mata air
Jika sobat perhatikan dengan seksama 7 jenis air di atas terbagi menjadi 2 kelompok, pertama yang berasal dari langit dan berasal dari bumi. Coba perhatikan supaya sobat mudah mengingatnya.
Nah ke 7 air di atas bisa sobat gunakan untuk bersuci jadi jika sobat menemukan ke 7 air di atas jangan ragu lagi ya.
- Dalil mengenai kesucian air dari langit:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Artinya:
"Dan Kami turunkan dan langit air yang suci lagi mensucikan." (QS. Al-Furqan: 48)
- Dalil kesucian Air telaga, sumur dan sejenisnya
- Dalil kesucian Air laut
Baca Juga: Pengertian Air Mutlak Menurut Ulama Ahli Fiqih
a. Air musta'mal
b. Air mutlak yang berubah sifatnya
Pembagian air menurut hukumnya
1. Air suci dan mensucikan
Air suci ini biasa juga di sebut air mutlak dan jenis jenisnya adalah ke7 air yang sudah di bahas di atas. Sesuai namanya air ini memiliki sifat suci dan juga bisa di gunakan untuk bersuci.2. Air suci tapi tidak mensucikan
Sesuai namanya air ini memiliki sifat suci tetapi tidak bisa di gunakan untuk bersuci dalam artian tidak syah di pakai untuk bersuci dan air ini terbagi menjadi 2 bagian:a. Air musta'mal
b. Air mutlak yang berubah sifatnya
3. Air najis atau mutanajis
Pengertiannya adalah air yang menjadi najis karena terkena najis4. Air suci tapi makruh untuk di gunakan
Jenis air ini syah di pakai bersuci tapi makruh di gunakan terdapat 3 macam- Air musammas yaitu air yang menjadi panas karena terik matahari
- Air yang sangat panas
- Air yang sangat dingin
Posting Komentar untuk "Macam Macam Air Yang Terdapat Dalam Ilmu Fiqih"
Posting Komentar