Hukum Wanita Sholat Memakai Cadar Ternyata Begini !!!
Hai, kamu mungkin pernah bertanya-tanya, bagaimana sih sebenarnya hukum wanita sholat memakai cadar? Apakah diperbolehkan atau tidak? Pada artikel kali ini Penulis akan membahas dengan tuntas mengenai pandangan hukum Islam terkait wanita yang sholat dengan memakai cadar. Yuk, simak sampai habis!
Apa Itu Cadar dan Penggunaannya dalam Islam?
Cadar adalah penutup wajah yang biasanya dikenakan oleh wanita muslim untuk menjaga aurat mereka dari pandangan orang yang bukan mahram. Dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan cadar mungkin dianggap sebagai tindakan kehormatan dan kesopanan. Namun, bagaimana dengan penggunaannya saat sholat? Apakah ada aturan khusus?
Hukum Wanita Sholat Memakai Cadar
Menurut para ulama, hukum wanita yang sholat memakai cadar adalah makruh, bukan haram. Kenapa makruh? Karena wajah wanita dalam sholat bukanlah aurat yang wajib ditutup. Namun, ada pengecualian dalam situasi tertentu. Jika seorang wanita sholat di tempat umum seperti masjid dan dikhawatirkan ada pandangan laki-laki yang tidak bisa dijaga, maka diperbolehkan baginya untuk tetap memakai cadar. Dalam kasus ini, membuka cadar justru bisa menimbulkan fitnah atau kemudaratan.
Dalil dan Hadis yang Mendukung
Ada beberapa dalil dan hadis yang mendasari pandangan ini. Misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulutnya saat sholat:
"Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulutnya ketika sholat." (HR. Ibnu Majah)
Dari sini bisa disimpulkan bahwa memakai cadar yang otomatis menutup mulut dianggap makruh dalam sholat.
Selain itu, ada hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari, di mana Nabi ﷺ bersabda:
"Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening (termasuk hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung jari dari kedua kaki tanpa penghalang." (HR. Bukhari)
Memakai cadar bisa menghalangi pelaksanaan sujud dengan menempelkan dahi dan hidung pada tempat sujud, sehingga tidak memenuhi perintah ini.
Konsensus Ulama
Ibnu Abdil Barr menyatakan bahwa ada konsensus (ijma) di kalangan ulama bahwa wanita wajib membuka wajahnya saat sholat dan ihram. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pandangan yang membolehkan wanita memakai cadar dalam kondisi tertentu, umumnya disarankan untuk membuka cadar saat sholat.
"Ibnu Abdil Barr berkata; Mereka telah bersepakat bahwa wanita wajib membuka wajahnya pada saat Shalat dan Ihram." (Kassyafu Al-Qina’ ‘An Matni Al-Iqna’, vol.2 hlm 256)
Kesimpulan
Jadi, hukum wanita sholat memakai cadar adalah makruh, bukan haram. Ini berarti sebaiknya tidak dilakukan, kecuali ada alasan kuat seperti adanya laki-laki yang bukan mahram di sekitarnya. Dalam kondisi biasa, membuka cadar lebih dianjurkan untuk memastikan pelaksanaan sholat sesuai dengan sunnah dan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
Kamu kini tahu bahwa meskipun memakai cadar saat sholat bukanlah sesuatu yang dianjurkan, dalam situasi tertentu bisa menjadi mubah atau diperbolehkan. Pastikan kamu selalu mencari ilmu dan bertanya kepada ahlinya jika masih ada keraguan. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kamu tentang hukum sholat memakai cadar.
Posting Komentar untuk "Hukum Wanita Sholat Memakai Cadar Ternyata Begini !!!"
Posting Komentar