Perbedaan Antara Makruh dan Khilaful Aula: Menyikapi Larangan dalam Islam dengan Bijak

Perbedaan Antara Makruh dan Khilaful Aula

Apa Perbedaan Makruh Dan khilaful aula? 
Dalam ajaran Islam, memahami istilah dan konsep hukum syariat itu penting banget buat kamu yang ingin menjalani kehidupan sesuai tuntunan agama. Ada banyak istilah yang sering kamu dengar, tapi mungkin belum sepenuhnya paham, seperti makruh dan khilaf ul aula. Keduanya berkaitan dengan hal-hal yang lebih baik dihindari, tapi ada perbedaan mendasar yang perlu kamu ketahui. Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Apa Itu Makruh?

Makruh adalah istilah yang mungkin sering kamu dengar. Secara umum, makruh berarti sesuatu yang tidak disukai oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, tapi tidak sampai pada level haram. Jadi, kalau kamu melakukan perbuatan makruh, kamu nggak akan dapat dosa, tapi meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Contoh simpel, misalnya merokok. Banyak ulama sepakat bahwa merokok itu makruh karena mengganggu kesehatan, meskipun tidak semua ulama menyatakan demikian.

Dalil tentang Makruh

Makruh didasarkan pada dalil yang spesifik, biasanya berupa larangan yang secara langsung disampaikan dalam Al-Qur'an atau Hadis. Misalnya, ada hadits yang mengatakan, "Rasulullah SAW melarang kita minum sambil berdiri." Meski larangan ini tidak mengharamkan, tapi jelas menunjukkan bahwa lebih baik ditinggalkan.

Apa Itu Khilaf Ul Aula?

Khilaf ul aula, di sisi lain, adalah istilah yang mungkin kurang familiar buat sebagian orang. Khilaf ul aula adalah sesuatu yang lebih baik tidak dilakukan, tapi larangannya tidak berdasar pada dalil yang jelas dan spesifik. Dalam hal ini, khilaf ul aula berada di antara mubah (boleh) dan makruh. Jadi, kalau kamu melakukan perbuatan yang termasuk khilaf ul aula, kamu tidak mendapat dosa, dan meninggalkannya pun tidak membuat kamu mendapatkan pahala seperti halnya makruh.

Supaya lebih mudah di pahami, pengertian lain dari khilaful aula adalah status hukum yang muncul jika seseorang melanggar hal yang disunnahkan. Semua hal yang sifatnya bertentangan dengan yang disunnahkan maka disebut khilaful aula tanpa membedakan apakah bersifat melakukan atau meninggalkan.

Contoh Khilaf Ul Aula

Contoh tindakan yang bersifat melakukan adalah ketika seseorang melaksanakan puasa pada hari Jumat tanpa disertai dengan puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya. Puasa pada hari Jumat saja dianggap khilaful aula karena ada anjuran untuk menambah puasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Sementara itu, contoh yang bersifat meninggalkan adalah tidak mengerjakan salat sunnah rawatib sebelum atau sesudah salat wajib, yang mana hal ini juga dianggap khilaful aula.

Perbedaan Makruh dan Khilaful Aula

Sekarang, mari kita ringkas perbedaan antara makruh dan khilaf ul aula:

  • Sumber Larangan:
    • Makruh: Larangan didasarkan pada dalil yang jelas dan spesifik dari Al-Qur'an atau Hadis.
    • Khilaful Aula: Larangan tidak didasarkan pada dalil yang jelas, tapi lebih pada anjuran yang dipahami dari konteks dalil-dalil umum.
  • Dampak Melakukan Perbuatan:
    • Makruh: Melakukan perbuatan makruh tidak berdosa, tapi lebih baik dihindari karena bisa mendapatkan pahala jika ditinggalkan.
    • Khilaful Aula: Melakukan perbuatan khilaf ul aula juga tidak berdosa, dan meninggalkannya tidak memberikan pahala khusus.
  • Contoh Perbuatan:
    • Makruh: Minum sambil berdiri, merokok, memakan makanan berbau tajam sebelum shalat jamaah.
    • Khilaful Aula: Tidak melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib, meninggalkan puasa sunnah tanpa alasan.

Referensi Ulama tentang Makruh Dan Khilaful Aula

Seperti yang disebutkan dalam kitab الإبهاج في شرح المنهاج karya Imam al-Subki, perbedaan antara makruh dan khilaful aula telah menjadi pembahasan di kalangan ulama sejak dulu. Imam al-Subki menjelaskan bahwa:

"والضابط: أن ما ورد فيه نهي مقصود يقال فيه: مكروه. وما لم يرد فيه نهي مقصود يقال: ترك الأولى، ولا يقال مكروه."

Yang artinya, "Aturannya adalah bahwa sesuatu yang terdapat larangan tegas maka disebut makruh. Sedangkan sesuatu yang tidak terdapat larangan tegas, disebut sebagai meninggalkan yang lebih utama (khilaful aula), dan tidak disebut makruh."

Mengapa Penting Memahami Perbedaan Ini?

Buat kamu yang ingin menjalani kehidupan sesuai syariat, memahami perbedaan ini bisa membantu kamu dalam mengambil keputusan yang lebih baik dalam menjalani keseharian. Misalnya, kamu jadi tahu bahwa meski tidak melakukan shalat sunnah tidak berdosa, tapi ada baiknya tetap dilakukan karena itu menunjukkan keutamaan dalam beribadah.

Selain itu, dengan memahami konsep makruh dan khilaful aula, kamu bisa lebih bijak dalam menghadapi berbagai pilihan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menjalani hidup yang lebih sesuai dengan tuntunan agama.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara makruh dan khilaful aula bisa membantu kamu untuk lebih mengerti mana yang lebih baik ditinggalkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Meski kedua istilah ini tidak berkonsekuensi dosa, meninggalkan perbuatan makruh atau melakukan yang khilaful aula sesuai dengan yang dianjurkan bisa membawa kamu ke tingkat keimanan dan ketaatan yang lebih tinggi. Semoga dengan penjelasan ini, kamu bisa lebih bijak dalam menjalani setiap pilihan dalam hidupmu.

Wallahu a'lam.

Musbat Goasudin
Musbat Goasudin Mantan santri, insyaAllah suka ngaji dan berbagi

Posting Komentar untuk "Perbedaan Antara Makruh dan Khilaful Aula: Menyikapi Larangan dalam Islam dengan Bijak"